Pintasan.co, Jakarta – Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam operasi penegakan imigrasi oleh otoritas Amerika Serikat di Los Angeles, California—aksi yang turut memicu gelombang demonstrasi di kota tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Selasa (10/6).

Sejak Jumat sebelumnya, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) bersama otoritas imigrasi setempat menggelar penggerebekan di sejumlah kawasan seperti Garment District, Westlake, dan wilayah selatan Los Angeles, yang menjadi lokasi tinggal banyak imigran.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Los Angeles telah menerima kabar penahanan dua WNI.

Salah satunya adalah perempuan berinisial ESS (53) yang ditangkap karena tinggal di AS tanpa izin resmi. WNI lainnya adalah pria berinisial CT (48), yang ditahan karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.

“KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat 2 WNI yang ditahan dalam operasi tersebut,” jelas Judha dalam pernyataan tertulisnya.

Menanggapi semakin ketatnya kebijakan imigrasi di AS, Kemlu mengingatkan seluruh WNI yang berada atau akan bepergian ke negara itu untuk memastikan visa yang digunakan sah dan sesuai tujuan, serta agar senantiasa menaati hukum setempat.

Kemlu juga mengimbau WNI yang terdampak penindakan agar memahami hak-hak mereka dalam proses hukum AS, termasuk hak atas pendampingan hukum dan hak untuk menghubungi perwakilan RI terdekat.

Judha menambahkan, WNI yang menghadapi situasi darurat di AS dapat segera menghubungi enam perwakilan RI yang tersebar di negara tersebut atau menggunakan tombol darurat dalam aplikasi Safe Travel Kemlu untuk bantuan cepat.


Baca Juga :  PBB Serukan Deeskalasi dan Tolak Militerisasi Terkait Protes di Los Angeles