Pintasan.co, Maros Kejaksaan Negeri Maros, Sulawesi Selatan, tengah mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan (LBH SPK).

Perwakilan LBH SPK Divisi Media & Cyber Crime, Herman, mengatakan bahwa kasus ini perlu mendapat perhatian khusus karena potensi kerugian negara yang sangat besar, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.

“Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga mencapai proses persidangan,” ungkap Herman di Maros pada Minggu, 2 Februari 2025.

LBH SPK juga menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi penanganan kasus ini.

Di sisi lain, Kasi Pidana Khusus Kejari Maros, Zulfikar, menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali menggelar ekspos kasus ini bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan.

Ekspos ketiga yang diadakan bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.

Zulfikar juga menyampaikan bahwa Kejari Maros kini tengah menunggu hasil telaah dari Tim BPKP Perwakilan Sulsel yang akan mengkaji perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Bahkan, tim BPKP akan turun langsung ke Maros untuk menghitung besaran kerugian negara.

Selain itu, dua saksi ahli telah diperiksa dan dua saksi lainnya juga akan segera dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan serius dan transparan,” tegas Zulfikar.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Maros tengah mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi ini sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Selain kasus dugaan Tipikor terkait proyek pemasangan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, penanganan dugaan korupsi berupa penggelembungan dana di Dinas Kominfo SP Maros juga telah menunjukkan kemajuan signifikan.

Baca Juga :  Kemensos Miliki Rolls-Royce dan Emas Batangan yang Tak Ditebus Pemenang Undian