Pintasan.co, Surabaya – Dugaan kasus korupsi di Jawa Timur kali ini menyeret nama mantan gubernur Jatim sebelum gubernur Khofifah, yaitu Soekarwo. Atau yang akrab dipanggil dengan panggilan pakde Karwo. Saat ini Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mendalami dugaan kasus korupsi PT DABN Probolinggo tersebut. Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Kejati Jatim membuka peluang memanggil mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Hal ini disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso. Namun, Wagiyo belum dapat memastikan apakah pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu terlibat atau tidak.

“Mantan Gubernur belum (diperiksa),” kata Wagiyo, Jumat (27/2/2026).

“Ndak bisa kita sampaikan bahwa ini (Soekarwo) terlibat atau tidak. Nanti kalau misalnya ada keterlibatan tentu kita panggil. Peluang (pemanggilan) tetap ada,” katanya.

Wagiyo menegaskan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai alat bukti dan kebutuhan penyidik.

Sementara itu, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, sama sekali tidak melibatkan nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

“Belum ada kalau yang baru ini, belum belum ada rencana, belum kelihatan benang merahnya,” jelasnya.

Kendati demikian, Wagiyo memastikan siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT DABN akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Potensi siapapun akan dipanggil sepanjang dibutuhkan, tetap ada peluang njeh,” tutupnya.

Seperti diketahui, penyidik pidana khusus Kejati Jatim saat ini sedang mengusut dugaan korupsi di tubuh PT DABN. Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, namun penyidik telah menyita Rp 53 miliar dari belasan rekening PT DABN.

Baca Juga :  Kapolres Kota Probolinggo Gencar Sosialisasikan Hotline 110

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo belum dapat memastikan berapa kerugian negara dalam kasus ini, saat ini tim dari BPKP sedang melakukan pemeriksaan kerugian negara untuk mendapatkan angka pastinya.

Dalam proses penyidikan, 25 orang telah diperiksa sebagai saksi. Saksi di sini yang dimaksud berasal dari internal perusahaan, saksi dari pihak Pemprov Jatim, saksi ahli keuangan negara, hingga saksi ahli pidana.