Pintasan.co, Tasikmalaya – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya telah menerima laporan serta temuan terkait dugaan pelanggaran kampanye dari pasangan calon Bupati Tasikmalaya.
Terdapat sekitar empat laporan dari masyarakat serta temuan yang dihasilkan oleh petugas Pengawas Pemilu selama periode kampanye yang berlangsung dari 23 September hingga 9 Oktober 2024.
“Kalau laporan tidak ada ke Bawaslu, hanya informasi awal. Kami tidak tutup mata kami lakukan penelusuran apakah betul yang disampaikan masyarakat terkait dugaan pelanggaran itu. Kami sudah simpulkan,” kata Dodi Djuanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (10/10/24).
Informasi pertama yang diterima terkait dugaan pelanggaran kampanye adalah munculnya foto komisaris salah satu BUMD di Kabupaten Tasikmalaya yang berpose bersama Calon Bupati Tasikmalaya dengan Nomor Urut 3. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa foto tersebut diambil pada 23 September 2024, saat acara pengambilan nomor urut undian untuk pasangan calon bupati.
Namun, Bawaslu menilai saat itu, belum masuk masa kampanye hingga tidak dikategorikan pelanggaran kampanye. Sosok Komisaris BUMD juga bukan Aparatur Sipil Negara.
“Pertama terkait adanya pengawas BUMD di Kabupaten Tasikmalaya berfoto dengan calon, itu betul foto di tanggal (23/9/24) saat pengambilan nomor urut. Berarti belum memasuki masa kampanye. Pengawas atau dewan komisaris BUMD bukan ASN maka dikategorikan bukan pelanggaran kampanye,” kata Dodi Djuanda.
Laporan kedua mencatat kemunculan foto Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut tiga, Ade Sugianto, yang berpose bersama Camat, Kepala Dinas Pertanian, anggota TNI, Polri, dan masyarakat di Kecamatan Cisayong.
Penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu menunjukkan bahwa Ade Sugianto diundang sebagai narasumber dalam acara rembuk tani.
Di lokasi tersebut, tidak ada aktivitas kampanye, ajakan, penyampaian visi misi, atau atribut pasangan calon yang terlihat. Oleh karena itu, kejadian ini tidak dianggap sebagai pelanggaran kampanye.
“Lanjutnya, ada foto kegiatan calon dengan Camat, Ada Kadis ada unsur Polisi TNI di Cisayong. Calonya Nomor urut tiga. Ternyata hasil penyelidikan calon itu narasumber dalam acara rembuk tani. Selain itu, tidak ada atribut paslon 3, tidak ada ajakan memilih, tidak ada visi misi yang disampaikan. Ini pilkada sifatnya kumulatif unur kampanyenya harus ada, mulai alat peragan ajakan ada penyampaian visi misi, foto pun tidak simbol dukungan jari. Jadi kami kategorikan bukan pelanggaran kampanye,” ucap Dodi Djuanda.
Laporan dan temuan berikutnya mencakup foto pembagian sembako yang dilengkapi dengan spesimen surat suara untuk pasangan calon nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi. Pembagian sembako ini dilakukan di Kecamatan Karangjaya dan Kecamatan Cisayong.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pembagian sembako tersebut dilakukan di rumah-rumah warga, termasuk dengan cara mengetuk pintu. Bawaslu menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan ini.
“Ketiga ada foto sembako yang ada spesimen surat suara paslon nomor urut dua. Temuan kasusnya di Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Karangjaya ada dor to dor ada yang diposting penerimanya. Hasil dari pengawasan panwascam alasanya stunting dan masih didalami. Kami melihat ada indikasi dugaan tindak pidana dalam pembagian sembako ini. Nanti akan kami bawa dalam pembahasan pimpinan apakah diregister Akan kami register,” kata Dodi Djuanda.
Selama dua pekan masa kampanye, sebanyak 46 kegiatan kampanye telah dilakukan oleh tiga pasangan calon peserta Pemilu di Kabupaten Tasikmalaya.
Pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Tasikmalaya diikuti oleh tiga pasangan calon Bupati Tasikmalaya. Nomor urut satu, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, diusung oleh Golkar dan PAN.
Nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, didukung oleh PPP, Gerindra, PKS, dan Demokrat. Sementara itu, nomor urut tiga, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, diusung oleh PDI Perjuangan, PKB, dan NasDem.