Pintasan.co, Bantul – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kretek mengamankan seorang pria berinisial M atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Senin (20/10/2025) sore.
Peristiwa tersebut menimpa seorang warga setempat berinisial PP (32). Insiden bermula saat korban hendak mengambil sepeda motornya di sebuah bengkel tak jauh dari lokasi kejadian. Saat melintas di depan tempat kos terlapor, keduanya terlibat adu mulut yang berujung perkelahian.
Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian punggung dan kepala akibat terkena benda tumpul, serta luka tusuk di pinggang akibat terkena cula ikan pari yang diduga digunakan pelaku. Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Kretek segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Beberapa jam kemudian, warga menyerahkan terduga pelaku ke kantor polisi untuk diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan satu buah cula ikan pari yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kretek guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
