Pintasan.co, Blitar – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar buka suara terkait adanya dugaan penggelapan uang bantuan PKH milik Tumirah, lansia asal Kecamatan Kesamben. Dinsos menyebutkan peristiwa tersebut telah diselesaikan.

“Sesuai hasil mufakat bersama, bahwa dana yang dipakai ketua kelompok PKH itu dikembalikan kepada ibu Tumirah. Pengembalian uang itu didampingi oleh perangkat desa dan pendamping PKH setempat,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar, Mikael Hankam Indoro, Kamis (8/1/2026).

Hankam mengatakan dugaan penggelapan itu dilakukan oleh mantan ketua kelompok PKH setempat, bukan dari petugas pendamping PKH. Saat ini, korban yakni Tumirah telah mendapatkan kartu PKH yang telah diperbarui. Hamkam juga memastikan Tumirah tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah. Karena, namanya masih terdaftar sebagai penerima manfaat.

“Permasalahan ini sudah terselesaikan dalam, artian keluarga penerima manfaat sudah dapat hak-haknya kembali,” jelasnya.

Menurut Hankam, pihaknya akan mengoptimalkan tugas pendamping PKH di masing-masing desa/kelurahan. Hal itu dilakukan agar penerima manfaat tidak memberikan akses kartu PKH kepada orang lain.

“Kalau seandainya memang ada keterbatasan, misalnya penerima manfaat ini lansia, disabilitas dapat minta bantuan perangkat desa untuk membantu mencairkan di ATM terdekat,” jelasnya.

Hankam mengimbau masyarakat segera melapor apabila mendapat permasalahan yang sama dengan Tumirah. Masyarakat dapat melakukan pengecekan data penerima manfaat melalui pendamping PKH maupun di Kantor Desa/Kelurahan setempat.

“Sampai dengan saat ini laporan kasus seperti ini baru pertama kali, tapi kami tetap mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kartu PKH dan tidak memberikan akses kepada orang lain,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Apresiasi Menu Makan Bergizi Gratis di SMAN 70 Jakarta Selatan yang Mewah dan Lengkap