Pintasan.co, Luwu Timur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan administrasi kependudukan yang ramah dan inklusif.

Hal ini diwujudkan melalui kegiatan rekam dan cetak KTP-el secara langsung bagi warga lanjut usia (lansia) serta penyandang disabilitas, khususnya tuna netra, di Desa Watangpanua, Kecamatan Angkona, pada Kamis (21/8/2025), sebagaimana dilansir dari warta.luwutimurkab.go.id.

Program ini dijalankan dengan metode jemput bola, yakni petugas Dukcapil mendatangi langsung lokasi warga agar mereka yang memiliki keterbatasan tidak perlu datang ke kantor Dukcapil.

Cara ini juga menjadi wujud nyata bahwa seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan, berhak atas dokumen kependudukan yang sah dan memiliki kedudukan hukum yang sama.

Administrator Database Kependudukan Ahli Muda, Ahmad, yang turut serta dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa layanan jemput bola ini penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi seluruh warga.

“Kami turun langsung ke desa, terutama menyasar lansia dan penyandang disabilitas, karena mereka sering terkendala datang ke kantor. Dengan begini, pelayanan lebih cepat, mudah, dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” jelas Ahmad, dikutip dari warta.luwutimurkab.go.id (24/8/2025).

Lebih jauh, ia juga mengingatkan agar pemerintah desa aktif melaporkan warganya yang masuk kategori penduduk rentan tetapi belum memiliki identitas kependudukan, terutama KTP-el.

Menurutnya, dokumen kependudukan tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga program bantuan sosial.

“Harapan kami, semua penduduk tanpa terkecuali bisa terdata dengan baik. Dengan begitu, negara benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat melalui dokumen kependudukan yang valid,” pungkas Ahmad sebagaimana diberitakan warta.luwutimurkab.go.id (24/8/2025).

Baca Juga :  DPR Setujui Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice dalam RUU KUHAP