Pintasan.co, Garut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu di Garut Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah warung milik tersangka di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut pada hari ini, Senin 14 April 2025.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengamankan tersangka berinisal M (50) dan sejumlah barang bukti, terdiri dari 9 paket sabu, alat hisap, pipet kaca, HP dan barang bukti lainnya.

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudiman menuturkan, pelaku mengakui bahwa masih ada barang tersisa di rumahnya.

Pelaku mengakui bahwa dirinya disuruh oleh seseorang berinisial ED yang saat ini langsung diburu oleh Polres Garut.

“M mengaku ditugaskan oleh ED untuk mengedarkan sabu-sabu, baik untuk dikonsumsi pribadi maupun dijual kembali. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan M dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Garut Selatan,” ungkanya, dikutip dari humaspoldajabar, Senin 14 April 2025.

Pelaku M kini sudah diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut dan sebagai upaya pengungkapan kasus peredaran narkoba lebih besar lagi.

Usep menjelaskan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam Bandung, Apa yang Terjadi?