Pintasan.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi kendala dalam pembayaran gaji pegawai akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, MK memiliki pagu anggaran sebesar Rp611,4 miliar.

Namun, hingga saat ini, realisasi anggaran telah mencapai 51,73 persen atau sekitar Rp316 miliar, sehingga menyisakan dana sebesar Rp295 miliar.

“Dari sisa anggaran tersebut, kami mengalokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai, Rp198 miliar untuk belanja barang, serta Rp13 miliar untuk belanja modal,” ujar Heru dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (12/2).

Namun, berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Anggaran, MK mengalami pemblokiran anggaran sebesar Rp226 miliar.

Akibatnya, pagu anggaran MK berkurang menjadi Rp385,3 miliar, dengan dana yang masih bisa digunakan hanya tersisa Rp69 miliar.

“Dari anggaran yang tersisa, Rp45 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, sementara Rp13 miliar digunakan untuk tenaga PPNPN dan tenaga kontrak. Selain itu, ada anggaran Rp9 miliar untuk langganan daya dan jasa, Rp610 juta untuk tenaga outsourcing, serta Rp409 juta untuk honorarium penyelenggaraan persidangan,” jelas Heru.

Karena pemangkasan anggaran ini, MK hanya dapat membayar gaji pegawai hingga Mei 2025. Selain itu, komitmen dalam penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga terancam tidak bisa dipenuhi.

Kekurangan dana ini juga berdampak pada penyelesaian perkara lainnya, seperti Pengujian Undang-Undang (PUU) dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), serta pemeliharaan fasilitas kantor, kendaraan, dan peralatan operasional.

Untuk mengatasi keterbatasan anggaran ini, MK mengajukan permohonan tambahan dana.

Usulan tersebut mencakup Rp38 miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai dari Juni hingga Desember 2025, Rp20 miliar untuk operasional dan pemeliharaan kantor, serta Rp130 miliar untuk penanganan perkara Pilkada dan PUU.

Baca Juga :  Wacana TPI Pantai Nampu Gunungkidul Dilakukan Setelah Terdampak Badai Cempaka 2017