Pintasan.co, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, menegaskan bahwa tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan di lingkungan Pemprov Sulsel karena alasan efisiensi anggaran.
Pernyataan ini sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Presiden menekankan agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan hak-hak tenaga honorer. Kami sangat berhati-hati agar tidak ada Non ASN di Pemprov Sulsel yang dirumahkan karena hal ini. Beliau juga menegaskan untuk tidak ada PHK terkait efisiensi tersebut,” ujar Prof. Fadjry Djufry pada Jumat, 14 Februari 2025.
Lebih lanjut, Prof. Fadjry menjelaskan bahwa Pemprov Sulsel telah mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
“Efisiensi anggaran ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pemprov Sulsel sudah melaksanakannya, bahkan kami telah mengurangi penggunaan ATK (Alat Tulis Kantor) menjadi nol. Dokumen-dokumen kini diproses melalui aplikasi SRIKANDI dan menggunakan tanda tangan elektronik,” jelasnya.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengharuskan seluruh kementerian dan lembaga, serta pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.