Pintasan.co, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengeluarkan instruksi pemangkasan 16 pos belanja kementerian/lembaga (K/L) melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025, yang diterbitkan pada 24 Januari 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh menteri, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Arahan ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan APBN sebesar Rp306,69 triliun, dengan Rp256,1 triliun di antaranya berasal dari pemotongan belanja K/L.

Sri Mulyani, yang akrab disapa Ani, meminta para pimpinan di Kabinet Merah Putih untuk menyusun rencana efisiensi anggaran bersama DPR RI.

Setelah mendapatkan persetujuan, hasilnya harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

“Jika hingga 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi sesuai ketentuan, maka Direktorat Jenderal Anggaran akan secara otomatis mencantumkan catatan pemblokiran pada halaman IV A DIPA,” tegas Sri Mulyani, seperti dikutip pada Senin (27/1/2025).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, membenarkan keaslian surat yang beredar di media sosial.

Ia juga mengonfirmasi bahwa rincian 16 pos belanja yang harus dipangkas sesuai dengan isi surat tersebut.

Berikut daftar 16 pos belanja yang diwajibkan untuk dipangkas:

  1. Alat tulis kantor (ATK): 90%
  2. Kegiatan seremonial: 56,9%
  3. Rapat, seminar, dan kegiatan sejenisnya: 45%
  4. Kajian dan analisis: 51,5%
  5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
  7. Percetakan dan souvenir: 75,9%
  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
  9. Lisensi aplikasi: 21,6%
  10. Jasa konsultan: 45,7%
  11. Bantuan pemerintah: 16,7%
  12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
  13. Perjalanan dinas: 53,9%
  14. Peralatan dan mesin: 28%
  15. Infrastruktur: 34,3%
  16. Belanja lainnya: 59,1%
Baca Juga :  DPR Setujui APBN 2025: Memasuki Era Baru di Bawah Prabowo Subianto

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan anggaran negara yang lebih efisien, sesuai dengan prioritas nasional yang telah ditetapkan.