Pintasan co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengimbau pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang realistis dan seimbang, terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang menantang saat ini.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintahan Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang berlangsung di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (7/11/2024), Budi menyoroti potensi risiko jika kebijakan upah terlalu tinggi diterapkan, yang dapat berdampak negatif pada perekonomian, termasuk pengurangan lapangan kerja formal.

Budi menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMK sebaiknya dilakukan dengan hati-hati, menghindari kebijakan populis yang bisa mengganggu stabilitas ekonomi.

“UMP yang ditetapkan terlalu tinggi atau tidak rasional dapat merusak pertumbuhan ekonomi, mengurangi perekrutan tenaga kerja baru, mendorong pekerja ke sektor informal, dan menyebabkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan yang ada,” ujar Budi.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan dalam penetapan upah minimum guna memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan UMP yang tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi secara menyeluruh, menurut Budi, dapat menambah beban bagi perusahaan, khususnya bagi sektor usaha kecil dan menengah yang tengah berjuang menjaga produktivitas dan operasional.

Lebih lanjut, Budi mendorong adanya kerja sama erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan kebijakan upah yang sejalan dengan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah.

Dengan pendekatan ini, diharapkan kebijakan UMP yang diterapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  DPRD Sleman Menemukan Beberapa Kerusakan di Bangunan Pasar Godean