Pintasan.co, Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Sri Rahayu, mantan Kepala Seksi Pemasaran PD BKK Klaten Cabang Manisrenggo. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pengajuan dan pencairan kredit fiktif pada periode 2008 hingga 2013.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Suryo Hendratomoko, Senin (8/9/2025), lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 3,5 tahun penjara.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp292 juta. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Hakim Suryo.

Dalam perkara ini, sedikitnya 12 nama nasabah digunakan untuk mengajukan kredit bermasalah dengan nilai total mencapai Rp292 juta. Kredit tersebut akhirnya macet dan menimbulkan kerugian bagi negara.

Meski begitu, selama proses hukum berlangsung, Sri Rahayu telah mencicil pengembalian sebesar Rp53 juta termasuk bunga. Jumlah tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban uang pengganti.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah.

Atas vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa masih diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima, banding, atau mengajukan upaya hukum lainnya.

Baca Juga :  Penjual Es Teh yang Dihina Gus Miftah Kini Dapat Bantuan Berlimpah dan Tawaran Umrah