Pintasan.co, Jakarta – Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Imran Khan dan tujuh tahun kepada istrinya, Bushra Bibi, terkait kasus korupsi.
Sidang yang dipimpin pengadilan antikorupsi tersebut berlangsung di penjara tempat Khan ditahan sejak Agustus 2023, dekat Islamabad.
Hukuman ini berhubungan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan yayasan amal Al-Qadir Trust yang mereka dirikan bersama.
“Jaksa berhasil membuktikan kasusnya. Khan dinyatakan bersalah,” kata Hakim Nasir Javed Rana.
Bushra Bibi, yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat, kembali ditangkap di pengadilan usai vonis diumumkan, menurut keterangan juru bicaranya, Mashal Yousafzai.
“Saya tidak akan membuat kesepakatan apa pun atau mencari keringanan hukuman,” kata Khan kepada wartawan di ruang sidang setelah vonis dijatuhkan seperti dikutip AFP.
Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin oleh Imran Khan menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.
Khan, yang telah ditahan sejak Agustus 2023 dengan sekitar 200 tuduhan yang menjeratnya, menganggap vonis terbaru sebagai upaya untuk memaksanya keluar dari dunia politik.
Putusan ini muncul sehari setelah pertemuan langka antara pemerintah dan pimpinan PTI dalam upaya meredakan ketegangan politik di negara itu.
Khan terus menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap dirinya bermotif politik dan dirancang untuk menghalanginya kembali memimpin.
Sebelumnya, ia telah dinyatakan bersalah empat kali sejak penahanannya. Namun, dua vonis dibatalkan, dua lainnya ditangguhkan, dan Khan tetap mendekam di penjara karena kasus terkait Al-Qadir Trust.