Pintasan.co, Jakarta – Elon Musk, CEO Tesla, berhasil mendapatkan kembali paket gajinya senilai hampir USD140 miliar dari 2018 setelah Mahkamah Agung Delaware membatalkan keputusan pengadilan tingkat rendah pada Jumat (19/12/2025).
Mahkamah tinggi menegaskan bahwa Musk berhak atas paket berbasis saham tersebut, yang saat disetujui oleh dewan Tesla merupakan kompensasi terbesar yang pernah diberikan kepada seorang eksekutif di AS.
Nilai ini kini terlampaui oleh rencana terpisah yang disetujui pemegang saham tahun ini, yang berpotensi mencapai USD1 triliun jika Musk memenuhi target kinerja di masa depan.
Rencana kompensasi 2018 sempat terhenti akibat gugatan seorang investor yang memiliki hanya sembilan saham, yang memprotes keadilan paket tersebut.
Hakim Pengadilan Chancery Delaware, Kathaleen McCormick, awalnya memutuskan bahwa meski disetujui dua kali oleh pemegang saham, besarnya kompensasi tidak adil bagi mereka. Dewan direksi Tesla dianggap gagal membuktikan keadilan paket tersebut.
Namun, Mahkamah Agung Delaware menilai pengadilan tingkat pertama keliru, menyatakan pembatalan paket 2018 “tidak adil” karena Musk tidak menerima kompensasi atas dedikasi dan upayanya selama enam tahun.
