Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka telah menerima informasi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang penyelenggara negara di Kementerian Pekerjaan Umum.
“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari detikNews, Kamis (29/5/2025).
Dia pun menuturkan bahwa informasi ini adalah hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Pelaku diduga meminta uang pada jajarannya demi keuntungan pribadi. “Modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,”ucapnya.
Budi menegaskan bahwa informasi dugaan gratifikasi pejabat di Kementerian PU akan ditindaklanjuti. Untuk itu, KPK saat ini akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” imbuh Budi.