Pintasan.co, Surabaya – Aksi premanisme yang identik dengan penguasaan lahan parkir di sejumlah minimarket di Surabaya sempat diduga publik terafiliasi dengan organisasi masyarakat tertentu. Namun, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membantahnya.

Setelah dikonfirmasi, Eri Cahayadi yang merupakan mantan Kepala Bappeko Surabaya itu dengan tegas mengatakan  bahwa ormas yang ada di Kota Pahlawan justru ikut menjaga keamanan dan ketertiban kota dan tidak terlibat dalam premanisme atau aktivitas juru parkir liar.

“Enggak (premanisme oleh ormas). Karena malah ormasnya itu yang bantu kami. Jadi ormas di Surabaya itu sangat luar biasa,” kata Eri kepada wartawan usai sidak di salah satu minimarket di Jalan Kartini, Surabaya, Kamis (12/6/2025).

Dia juga menambahkan, sejumlah ormas di Surabaya baik dari suku Madura, Batak, Ambon dan lainnya sama-sama menjaga Surabaya. Dia juga memastikan tidak ada tindakan premanisme dari ormas.

“Jadi preman-preman itu bukan orang-orang ormas. Sing Pemuda Pancasila, sing sukune macam-macam itu malah menjaga. Semuanya ikut menjaga Surabaya,” katanya.

Apabila ditemukan aksi premanisme di kota Surabaya, Eri memastikan itu adalah oknum individu atau kelompok tertentu yang bukan ormas.

“Jadi kalau ada, ya berarti itu individu, oknum-oknum. Maka yang akan menjaga Kota Surabaya adalah Ormas. Dan saya sampaikan Ormas Surabaya sangat luar biasa,” katanya.

Sebelumnya, di tengah pemberantasan jukir liar di Surabaya, seorang jukir resmi salah satu minimarket di Jalan Kartini bernama Hadi Purwanto mengalami intimidasi dari sekelompok orang.

Dia sempat dibentak-bentak dan diancam oleh sekelompok orang diduga preman yang mengaku menguasai lahan parkir itu pada Kamis (5/6) malam. Tindakan premanisme itu telah ditindaklanjuti oleh polisi dan para pelakunya sudah diamankan.

Baca Juga :  Gagal 'Gandol' Truk, Remaja Surabaya Tewas di Tempat

Eri memastikan, tidak akan ada jukir liar di kota Surabaya bila toko modern mengindahkan aturan menyediakan jukir resmi. Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 3/2018 tentang Perparkiran, Perda 1/2023, dan Perwali Surabaya Nomor 116.

Di dalam Perda 3/2018 telah disebutkan bahwa setiap tempat usaha harus memiliki tempat parkir. Harapan Eri terkait parkir, ketika seluruh tempat usaha termasuk minimarket mematuhi aturan ini, tidak ada lagi tempat bagi para jukir liar yang mungkin terafiliasi dengan kelompok preman tertentu.