Pintasan.co, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dikabarkan akan menjadi Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa struktur organisasi Danantara nantinya akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Siapa yang akan ditetapkan, itu akan diputuskan oleh Presiden, jadi kita belum tahu siapa saja yang akan terlibat dalam struktur tersebut saat ini,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).
Dasco juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan lebih lanjut mengenai peraturan pemerintah (PP) yang berkaitan dengan pengelolaan aset BUMN di masa depan.
Menurutnya, Danantara memiliki peran penting dalam mengoptimalkan investasi BUMN.
“Menurut undang-undang, semua BUMN akan dioptimalkan investasinya di bawah BPI Danantara,” jelas Dasco.
Ia pun mengimbau publik untuk bersabar menunggu pengesahan Undang-Undang (UU) BUMN dan PP terkait agar tidak ada kesalahpahaman yang muncul tentang UU BUMN yang baru.
Dasco menambahkan, agar kekhawatiran investor terhadap UU BUMN tidak berkembang, ia mengimbau agar masyarakat menunggu sampai aturan yang jelas diterbitkan.
“Karena banyak draft yang belum kita bahas, jadi lebih baik tunggu saja hingga diundangkan dan PP-nya selesai,” ujarnya.
Diketahui, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Erick Thohir diberikan mandat untuk menjadi Ketua Dewan Pengawas Danantara.
Sebagai Ketua, Erick akan memainkan peran strategis dalam memastikan kelancaran operasional badan baru ini.
Pasal 3M pada RUU BUMN menyebutkan bahwa Dewan Pengawas Danantara terdiri dari Menteri BUMN yang juga merangkap sebagai anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan, serta pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden.
Selain itu, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 30 RUU BUMN, tugas Dewan Pengawas mencakup persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan, evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (KPI), serta menerima laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana dan menyampaikannya kepada Presiden.
RUU BUMN juga mengatur peran Menteri BUMN dalam Pasal 3B, yang tidak hanya mencakup penetapan kebijakan dan pengawasan, tetapi juga kewenangan untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan BUMN serta badan terkait seperti Danantara.