Pintasan.co, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Fahira Idris, mendesak pemerintah untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online (judol) menyusul terungkapnya keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam melindungi situs-situs judol.
“Saya berharap kasus ini menjadi momentum untuk menjadikan pemberantasan judol sebagai agenda nasional, yang perlu didorong melalui kebijakan terpadu antara kementerian, penegak hukum, dan lembaga keuangan,” ujar Fahira dalam pernyataan tertulisnya, Senin (4/11/2024).
Fahira menekankan pentingnya pembenahan sistem, pengawasan yang lebih ketat, serta penutupan celah yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi.
“Keterpaduan ini sangat penting agar pemberantasan judol menjadi komitmen berkelanjutan, mengingat dampak destruktifnya terhadap ekonomi, sosial, dan moral masyarakat,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti beberapa langkah strategis yang harus segera diambil. Langkah pertama adalah memperkuat pengawasan internal di Komdigi dengan mengintensifkan kontrol terhadap pegawai yang menangani situs judol.
“Kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu ditingkatkan agar transaksi mencurigakan yang mungkin terkait dengan pengamanan situs judol dapat segera terdeteksi,” ungkapnya.
Langkah kedua adalah pengembangan teknologi yang dapat mendeteksi dan memblokir situs judol secara otomatis, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang.
“Teknologi berbasis kecerdasan buatan yang mampu memperbarui data situs judol secara otomatis akan menutup peluang ‘pembinaan’ situs judi online oleh oknum tertentu,” jelas Fahira.
Langkah ketiga yang dianggap krusial adalah penerapan sanksi tegas bagi para pelaku, dengan penegakan hukum yang transparan agar publik dapat melihat keseriusan pemerintah.
“Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat serta mendapatkan dukungan dalam memerangi kejahatan judol yang telah menjadi ancaman nyata,” tambah Fahira.
Diketahui sebelumnya, sejumlah pegawai Komdigi ditangkap pada Jumat (1/11/2024) atas dugaan keterlibatan dalam membuka akses situs judol. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang demi memperoleh keuntungan pribadi dengan memperdagangkan keamanan virtual negara.