Pintasan.co, Garut – Pelaku pelecehan seksual kepada pasien ternyata ditetapkan sebagai tersangka bukan dari laporan video rekaman CCTV yang viral.
Hal demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan melalui konferensi pers hari ini, Kamis 17 April 2025.
Ia mengungkapkan, penetapan tersangka pelecehan seksual atas nama MSF ini merupakan hasil penyidikan berdasarkan laporan dari seseorang korban AED (24) yang terjadi beberapa bulan lalu.
Korban dilecehkan di kamar kos setelah pelaku memintanya mengantarkan pulang ke kontrakannya di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Menurut Hendra, pelaku memeriksa di kediaman orangtua korban. Namun karena datang dengan ojek online, maka pelaku meminta korban mengantarkannya pulang.
“Ini inisialnya AED, untuk TKP di Jalan Mayor Syamsul, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut khususnya di dalam kamar kos tersangka,” ungkap Hendra di Mapolres Garut, Kamis 17 April 2025.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang menyebut bahwa pelaku dijerat dengan pasar berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
“Yaitu Pasal 6 huruf b dan atau c Jo Pasal 15 Ayat 1 dan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 308 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutur Fajar melalui konferensi pers di Mapolresta Garut, Kamis 17 April 2025.