Pintasan.co, Bantul – Polres Bantul menangkap seorang perempuan berinisial FE (26) yang mengaku sebagai dokter dan menipu korbannya hingga Rp538,9 juta serta sebuah sertifikat tanah. Aksi penipuan itu dijalankan FE sejak Juni 2024 di Padukuhan Padusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban berinisial J, warga Sedayu, melapor ke polisi. Awalnya, J mendapat informasi adanya praktik dokter di Pedusan yang mampu melakukan terapi untuk anaknya. Korban kemudian dikenalkan ke FE yang mengaku sebagai dokter di RSUP dr. Sardjito.
“Korban lalu mendaftar untuk program terapi di tempat pelaku dan diminta membayar Rp 15 juta,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).
Tak berhenti di situ, korban kembali dimintai biaya tambahan hingga ratusan juta rupiah dengan berbagai alasan, mulai dari deposit pengobatan, biaya psikologi, hingga diagnosa palsu. Bahkan pada Februari 2025, FE memvonis anak korban mengidap HIV dan meminta Rp320 juta.
“Korban lalu diminta lagi membayar biaya tambahan sebesar Rp 7,5 juta,” ujar Mirza.
“Dan sekitar bulan Juli 2025 korban diminta untuk membayar Rp 10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun atau cair,” tambahnya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menuturkan kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban memeriksakan diri ke RSUP dr. Sardjito dan RS PKU Muhammadiyah Gamping. Hasil pengecekan menunjukkan FE tidak terdaftar sebagai tenaga medis, sementara hasil tes kesehatan korban negatif dari penyakit yang disebutkan pelaku.
“Korban diminta membayar sejumlah uang dengan alasan biaya perawatan, deposit pengobatan, hingga diagnosa palsu. Bahkan pelaku sempat menyebut korban menderita HIV untuk menarik uang lebih banyak,” ujar Rita dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Korban yang curiga kemudian melapor ke Polres Bantul pada awal September 2025. Polisi bergerak cepat dan menangkap FE di rumahnya di Pedusan, Sedayu, Bantul, pada Jumat (5/9/2025).
“Akhirnya hari Jumat (5/9/2025) polisi mengamankan pelaku di Pedusan, Sedayu, Bantul. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Mirza.
“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bantul,” kata Rita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat kesehatan, pakaian dokter, brosur terapi, obat-obatan, hingga telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aksinya.
Polisi juga mengungkap bahwa FE hanya lulusan SMA dan tak pernah menempuh pendidikan kedokteran.
“Dari pemeriksaan ternyata FE ini bukan dokter, dia hanya mengaku sebagai dokter. Selain itu FE merupakan lulusan SMA, jadi tidak ada background pendidikan untuk profesi dokter,” kata Mirza.
Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, FE juga dijerat Pasal 439 dan/atau 441 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
“Untuk ancamannya maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Mirza.
Iptu Rita mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu memastikan legalitas tenaga kesehatan sebelum mengikuti layanan pengobatan.
“Apabila menemukan indikasi penipuan atau praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui call center Polri 110,” tutur Rita.