Pintasan.co, Jakarta – Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengungkapkan masalah serius terkait pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, mengungkapkan bahwa telah terjadi kecurangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 257 miliar.
Lutfi menjelaskan bahwa temuan fraud tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024.
Menurutnya, masalah yang terjadi di DPPK Jiwasraya serupa dengan masalah yang terjadi pada perusahaan asuransi Jiwasraya.
“Pengelolaan investasi dilakukan tidak sesuai dengan prinsip manajemen risiko yang hati-hati. Ini bisa dikatakan mencerminkan kondisi yang sama dengan Jiwasraya. BPKP melakukan audit investigasi pada 31 Desember 2024 dan ditemukan kerugian Rp 257 miliar. Pelaku fraud ini juga sama seperti yang ada di Jiwasraya, yang kini sudah dipenjara,” ungkap Lutfi dalam rapat dengar pendapat dengan Komis VI DPR RI, Kamis (2/6/2025).
Lutfi menjelaskan lebih lanjut bahwa masalah keuangan DPPK Jiwasraya mulai terungkap pada periode 2003 hingga 2012.
Selama periode tersebut, perusahaan mengalami defisit setiap tahunnya, mulai dari Rp 701 juta hingga Rp 39 miliar.
Namun, hal yang mencurigakan terjadi pada periode 2013 hingga 2018, ketika kondisi keuangan DPPK Jiwasraya menunjukkan angka positif.
Berdasarkan hasil investigasi, pada periode tersebut ditemukan adanya transaksi saham yang bermasalah, bahkan saham-saham tersebut tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lutfi menyebutkan bahwa transaksi saham bermasalah tersebut dilakukan oleh para pelaku korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
“Setelah 2018 dan 2019, kondisi keuangan kembali negatif. Pada 2019, kasus Jiwasraya sudah mencuat dan para pelaku diproses secara hukum, sehingga pengelolaan investasi tidak lagi berjalan,” pungkasnya.