Pintasan.co, Taliabu – Bobong, Front Pemuda Taliabu (FPT) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan penggunaan ijazah palsu oleh sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

FPT menilai dugaan pemalsuan ijazah di kalangan ASN telah menjadi persoalan lama yang tak pernah ditangani secara serius. Mereka menegaskan, DPRD sebagai lembaga pengawasan daerah memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan membentuk Pansus khusus.

“Kami sudah mengantongi sejumlah dokumen dan data ASN yang menggunakan ijazah dari lembaga pendidikan yang tidak terdaftar di PDDikti. Ini bukan pelanggaran kecil, ini kejahatan yang merusak sistem birokrasi,”tegas koordinator FPT, Lifinus Setu, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, pembentukan Pansus dapat dilakukan berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, yang memberi kewenangan kepada dewan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan administrasi publik.

FPT juga mengingatkan bahwa pemakaian ijazah palsu termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, pelaku ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa PNS yang terbukti memberikan keterangan palsu dalam proses pengangkatan wajib diberhentikan.

“Kalau DPRD diam, kami akan melaporkan langsung ke kepolisian dan Ombudsman. Negara tidak boleh menggaji pegawai yang naik jabatan dengan dokumen palsu,”lanjut Koordinator FPT.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Taliabu belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun sumber internal dewan membenarkan bahwa isu penggunaan ijazah palsu sempat menjadi bahan pembahasan di tingkat komisi, meski belum ada keputusan pembentukan Pansus.

Baca Juga :  Komisaris BUMN Masih Didominasi Politisi, Transparency International: Meritokrasi Terciderai

Isu penggunaan ijazah palsu di tubuh ASN Taliabu telah beredar luas sejak beberapa tahun terakhir. Beberapa pegawai disebut mengantongi ijazah dari lembaga pendidikan yang tidak memiliki izin operasional maupun akreditasi resmi.
Namun hingga kini, belum ada langkah hukum atau sanksi administrasi yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

Desakan FPT ini menjadi momentum bagi DPRD Taliabu untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip good governance dan penegakan integritas birokrasi di daerah. Publik kini menunggu apakah lembaga legislatif akan berani membuka tabir praktik pemalsuan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur sipil negara.