Pintasan.co, Semarang – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, bersama 1.750 pelari mengikuti Fun Run sejauh enam kilometer pada Minggu (8/12/2024).
Acara ini dimulai dari halaman Kantor Gubernur Jateng dan bertujuan menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal.
Sumarno mengungkapkan bahwa kegiatan ini tidak hanya mengampanyekan gaya hidup sehat, tetapi juga menyampaikan bahaya rokok ilegal.
Selain itu, ia mendorong partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Jateng.
“Kita butuh kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, untuk mencegah peredaran rokok illegal,” ucap Sumarno di sela acara.
Sekda menjelaskan bahwa barang kena cukai adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan. Barang ini juga diawasi peredarannya karena dapat berdampak negatif bagi orang dan lingkungan.
Ia menambahkan, rokok tanpa cukai berarti tidak mematuhi aturan negara. Hal ini karena tidak membayar cukai atau pajak rokok.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng-DIY, Khoirul Hadzid, mengungkapkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh Jateng pada 2024 mencapai sekitar Rp35 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk menangani dampak rokok, seperti di bidang kesehatan, kampanye anti-rokok ilegal, penegakan hukum, serta pembayaran BPJS Kesehatan.
Termasuk juga untuk acara seperti fun run dan aero run yang digelar Pemprov Jateng.
“Tahun ini kami sudah menindak 105 juta batang rokok ilegal. Dan pada Senin (9 Desember 2024) akan melakukan pemusnahan bersama Forkopimda Jateng,” ujar Khoirul.
Ia menyebutkan, sebanyak 23 juta batang rokok ilegal akan dibakar.
Khoirul menambahkan bahwa konsumsi rokok masyarakat Jateng kini berada di peringkat tiga, setelah belanja beras dan kebutuhan pokok lainnya.
Dia berharap dukungan dan kolaborasi antara Bea Cukai, Pemprov Jateng, dan pihak terkait semakin ditingkatkan. Hal ini agar peredaran rokok ilegal di Jateng bisa diminimalisir.