Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah resmi melakukan penyesuaian terhadap kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mendapatkan rumah bersubsidi.
Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Hukum di Jakarta, Kamis (24/4), Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menyatakan bahwa perubahan ini menjadi dasar baru dalam penentuan penerima manfaat program rumah bersubsidi.
“Ketentuan ini akan menjadi acuan dalam proses pembelian rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Permen PKP yang baru membagi MBR ke dalam empat zona wilayah, dengan batas maksimal penghasilan yang berbeda, tergantung pada status pernikahan dan apakah individu tersebut merupakan peserta Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
Rincian Zona dan Batas Gaji:
Zona 1: Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek).
Lajang: maksimal Rp8,5 juta
Menikah: maksimal Rp10 juta
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Bali, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara.
Lajang: maksimal Rp9 juta
Menikah: maksimal Rp11 juta
Zona 3: Seluruh wilayah Papua (termasuk wilayah otonom baru).
Lajang: maksimal Rp10,5 juta
Menikah: maksimal Rp12 juta
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Lajang: maksimal Rp12 juta
Menikah: maksimal Rp14 juta
Jika seseorang adalah peserta Tapera, maka batas penghasilan diperlonggar, yaitu:
Zona 1: hingga Rp10 juta
Zona 2: hingga Rp11 juta
Zona 3: hingga Rp12 juta
Zona 4: hingga Rp14 juta
Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya
Sebelum adanya Permen PKP ini, batas penghasilan MBR hanya dibagi dalam dua kategori wilayah berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.
Wilayah selain Papua memiliki batas maksimal Rp7 juta untuk lajang dan Rp8 juta untuk yang menikah, sedangkan wilayah Papua memiliki batas Rp7,5 juta untuk lajang dan Rp10 juta untuk yang menikah.
Untuk peserta Tapera sebelumnya, batas penghasilan maksimal ditetapkan Rp8 juta untuk wilayah umum dan Rp10 juta untuk Papua.
Program Rumah Subsidi
Program rumah subsidi merupakan upaya pemerintah menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah. Terdapat tiga skema utama:
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
- Subsidi Selisih Bunga (SSB)
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Keunggulan rumah subsidi mencakup bunga tetap 5% sepanjang tenor, jangka waktu cicilan hingga 20 tahun, uang muka mulai 1%, dan bebas PPN.
Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan kuota FLPP sebesar 220 ribu unit, dan Menteri Maruarar tidak menutup kemungkinan kuota ini akan ditambah mengingat tingginya permintaan.