Pintasan.co, Tangerang – Dunia pendidikan kembali digemparkan dengan adanya kasus perundungan atau bullying. Kali ini, Kasus bullying yang menimpa seorang siswa kelas 1 SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Ini masih kami dalami. Kami sudah berkomunikasi dengan Kapolres Tangsel, dan sudah ada langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak Polres untuk menangani kasus ini,” ujar Budi di Tangerang, Kamis (13/11/2025).
Ia menyebut, Polres Tangerang Selatan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) guna memastikan proses pemulihan psikologis korban berjalan optimal. Selain itu, pihak kepolisian juga sudah berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga korban untuk memastikan kondisi MG.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan lembaga terkait untuk pemulihan korban,” kata Budi.
Terkait tindak lanjut hukum, Budi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pendalaman dari penyidik. Polisi masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum atau diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
“Apakah ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum, restorative justice, atau langkah lain, semuanya masih dalam proses. Nanti perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” jelasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani kasus anak dan remaja secara hati-hati, dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta memastikan korban mendapatkan dukungan psikologis yang memadai.
