Pintasan.co – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pemilik Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita.

Langkah ini dilakukan Polda Metro Jaya sebagai upaya untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh para korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan penyidik akan mengoptimalkan pelacakan aset tersangka agar dapat dikembalikan kepada korban.

“Kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentunya tadi sebagaimana mungkin diharapkan oleh para korban ada pengembalian kerugian,” kata Iman saat konferensi pers, dikutip Minggu (14/12/2025).

Iman menuturkan, proses penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan WO Ayu Puspita masih terus berjalan. Pihak kepolisian juga masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban agar jumlah kerugian dan korban dapat terdata secara menyeluruh.

“Ya tentunya kami sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, besaran kerugian yang dialami para korban tidak sama. Iman menjelaskan, para korban umumnya tertarik dengan penawaran paket pernikahan berbiaya murah yang dipromosikan oleh WO tersebut.

“Kemudian kerugian dari masing-masing korban ini cukup variatif. Karena mereka dimintakan untuk membayar DP terlebih dahulu. Sehingga kerugiannya cukup variatif dari ada yang Rp40 juta, Rp60 juta,” ucapnya.

Dalam menjalankan usahanya, Ayu Puspita diduga menerapkan skema ponzi atau sistem gali lubang tutup lubang. Skema tersebut telah dilarang karena masuk dalam kategori praktik investasi ilegal dan berpotensi merugikan banyak pihak.

Baca Juga :  22 Halte TransJakarta Alami Kerusakan, Pemprov DKI Targetkan Perbaikan 9 September