Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa hingga Februari 2025, sebanyak 10.665 karyawan dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagai dampak dari status pailit perusahaan yang telah diputuskan secara inkrah oleh Mahkamah Agung (MA).

Gelombang PHK tersebut terjadi pada beberapa perusahaan. Pada bulan Januari, PT Bitratex Semarang me-PHK 1.065 karyawan.

Kemudian, pada bulan Februari, PT Sritex di Sukoharjo mem-PHK 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali sebanyak 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang lagi sebanyak 104 orang.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak karyawan yang terkena PHK di Sritex.

Saat ini, Kemnaker sedang bekerja sama dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi.

“Pemerintah melalui Kemnaker akan terus mendampingi buruh. Kami akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Sebagai negara hukum, kita harus taat pada hukum,” ujar Noel, sapaan akrab Wamenaker, dalam keterangannya pada Jumat (28/2/2025).

Dia juga menjamin bahwa hak-hak pekerja terkait pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dipenuhi.

“Kemnaker akan selalu berada di garis depan untuk membela hak buruh, dan pemerintah menjamin bahwa buruh akan mendapatkan hak-haknya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan bahwa PHK di PT Sritex mulai berlaku pada 26 Februari, dengan karyawan terakhir bekerja pada 28 Februari. Perusahaan tersebut akan tutup pada 1 Maret 2025.

“Sebanyak 8.400 karyawan PT Sritex terkena PHK. Tanggung jawab atas pesangon ada pada Kurator, sementara jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Sumarno di Sukoharjo.

Baca Juga :  Mentan dan Menaker Kolaborasi Lewat MoU untuk Tingkatkan Tenaga Kerja Pertanian