Pintasan.co, Jakarta – Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka dianugerahi status anggota kehormatan Partai Golkar.
Sekretaris Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Derek Loupatty, menjelaskan hal tersebut pada konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, pada Kamis (5/12/2024).
“Pak Jokowi, Pak Prabowo, serta Mas Gibran adalah anggota kehormatan Golkar,” ujarnya.
Derek menyatakan bahwa status anggota kehormatan ini diberikan oleh Golkar karena partai tersebut telah mendukung Gibran untuk maju sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, bersama dengan Prabowo Subianto yang kini telah resmi dilantik sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia.
“Keanggotaan kehormatan diberikan kepada para negarawan, seperti presiden, wakil presiden, mantan presiden, dan pihak-pihak yang dianggap berjasa bagi negara,” kata Derek.
Ia juga menambahkan bahwa anggota kehormatan tidak diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar.
Jokowi, menurut Derek, dianggap telah memberikan kontribusi besar bagi negara, terutama melalui dukungan Partai Golkar pada Pemilu Presiden 2019.
“Golkar mendukung beliau (Jokowi) dari 2019 hingga 2024 sebagai Presiden,” ungkapnya.
Sementara itu, diketahui bahwa PDI-P telah memutuskan untuk memecat Jokowi dan Gibran setelah adanya ketegangan terkait Pilpres 2024.
Saat ini, keduanya tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa keduanya akan bergabung dengan Golkar.
Namun, meskipun SK Kepengurusan Golkar 2024-2029 telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Jokowi dan Gibran tidak tercatat dalam struktur kepemimpinan partai yang kini dipimpin oleh Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum.