Pintasan.co, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji, menegaskan komitmen fraksinya dalam memperjuangkan perlindungan hukum dan kepastian regulasi bagi para pekerja ojek online (ojol) di Indonesia.

Hal ini disampaikan usai Fraksi Golkar menerima audiensi dari komunitas pengemudi ojol asal Jawa Tengah.

Menurut Sarmuji, Fraksi Golkar telah melakukan berbagai langkah nyata agar para pekerja di sektor transportasi daring diakui secara hukum, memperoleh perlindungan sosial, serta difasilitasi dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memasukkan unsur pekerja ojol dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan, sekaligus mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, yang mengatur hak-hak dan perlindungan bagi para pekerja lepas di era digital, termasuk pengemudi ojek online.

“Dalam RUU tersebut, kami ingin memastikan pekerja ojol tidak lagi dipandang sebagai pihak informal yang luput dari perlindungan hukum,” ujar Sarmuji.

Selain itu, Fraksi Golkar juga turut mendorong agar aspek perlindungan bagi pekerja ojol diakomodasi dalam revisi RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Melalui anggota kami di Komisi V, Bapak Ridwan Bae, kami terus mengawal agar revisi UU LLAJ memberikan payung hukum yang lebih jelas bagi para pengemudi ojol yang selama ini belum diatur secara memadai,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, yang telah menyusun RUU Pekerja Platform dan RUU Pekerja Lepas.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan perkembangan zaman di mana pekerjaan berbasis digital semakin pesat, namun belum memiliki regulasi yang kuat.

“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan perlindungan hukum yang adaptif. Golkar tidak hanya berjuang di parlemen, tetapi juga turun langsung mendengarkan aspirasi para pengemudi ojek online agar kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada mereka,” tutup Sarmuji.

Baca Juga :  Menguatkan Hak Anak di Era Digital