Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang lebih ketat untuk melindungi anak-anak di dunia maya. Google menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, bertemu dengan Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube, Leslie Miller, di Kantor Google Paris pada 10 Februari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Meutya menekankan pentingnya kerja sama dengan Google dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

“Kami berharap Google dapat bekerja sama dalam memastikan ruang online yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia,” ujar Meutya dalam pernyataannya, Rabu (12/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa regulasi ini diperlukan mengingat tingginya kasus pornografi anak dan judi online di Indonesia.

Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 2% dari total 80 ribu pemain judi online di Indonesia berusia 10 tahun.

Merespons hal ini, Leslie Miller memastikan bahwa YouTube akan mendukung langkah pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia maya.

“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menjadikan platform kami lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak,” kata Miller.

Sebelumnya, langkah serupa telah dilakukan oleh pemerintah Australia. Negara tersebut menerapkan aturan baru yang membatasi usia minimal pengguna media sosial menjadi 16 tahun.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan reformasi penting dalam perlindungan anak di internet.

“Kami menyadari bahwa beberapa anak mungkin tetap menemukan cara lain untuk mengakses media sosial, tetapi aturan ini menegaskan bahwa perusahaan teknologi harus lebih bertanggung jawab,” ujarnya.

Namun, tidak semua platform terdampak aturan tersebut. YouTube tetap dapat diakses oleh anak-anak di Australia, bersama dengan aplikasi perpesanan, game online, serta aplikasi yang berfokus pada kesehatan dan edukasi.

Baca Juga :  3 Pemuda di Surabaya Pesta Miras Saat Acara Sholawatan