Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google, setelah perusahaan ini terbukti melanggar aturan persaingan usaha.
Selain itu, Google LLC diwajibkan untuk mengakhiri kewajiban penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing di Google Play Store.
Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa Google melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan, yang melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024.
Sistem pembayaran Google Play Billing
Menurut penjelasan KPPU yang diperoleh di Jakarta, Rabu, Google terbukti membatasi pasar dan menghambat pengembangan teknologi dengan memaksa para pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing, yang juga dikenakan biaya layanan antara 15-30 persen.
Jika pengembang tidak mematuhi kebijakan ini, aplikasi mereka akan dihapus dari Play Store.
Dalam putusannya, Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana juga memerintahkan Google untuk memberikan kesempatan bagi seluruh pengembang aplikasi untuk ikut serta dalam program User Choice Billing (UCB), dengan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan yang dibacakan pada 21 Januari 2025 tersebut mencatat bahwa Google Play Store merupakan platform dominan di Indonesia dengan pangsa pasar lebih dari 50 persen, terutama pada perangkat Android.
Oleh karena itu, kebijakan Google yang membatasi metode pembayaran hanya pada Google Play Billing menimbulkan dampak negatif bagi pengembang aplikasi, seperti berkurangnya jumlah pengguna, penurunan pendapatan, dan kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen.
Majelis Komisi juga menemukan bahwa Google LLC tidak cukup bukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b serta Pasal 25 ayat (1) huruf a.
Google diwajibkan membayar denda dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pembayaran terlambat, Google akan dikenakan denda keterlambatan 2 persen per bulan.
Sebagai tambahan, jika Google ingin mengajukan banding, mereka harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.