Pintasan.co, Yogyakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggandeng 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi untuk menyediakan layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan di wilayah DIY.

Inisiatif ini bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh warga negara, khususnya mereka yang tidak mampu, dapat memperoleh pendampingan hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi.

Dalam acara penandatanganan kerja sama yang digelar pada Senin (14/4/2025), Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menekankan bahwa sinergi ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hak konstitusional warga negara untuk mengakses keadilan.

“Ini adalah bentuk layanan negara kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang secara ekonomi tidak mampu mengakses layanan advokat. Setiap orang berhak mendapatkan keadilan, tanpa pandang bulu,” ujar Agung, yang berharap melalui kerja sama ini, keadilan dapat lebih merata dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Seluruh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terlibat dalam kerja sama ini telah lolos standar akreditasi yang ditetapkan oleh Kemenkumham, sehingga diharapkan mampu memberikan layanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.

Masyarakat yang memenuhi syarat, seperti kondisi ekonomi yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara gratis melalui OBH terdekat atau melalui sistem layanan terpadu milik Kemenkumham DIY.

Program ini difokuskan pada penyelesaian berbagai persoalan hukum yang umum dihadapi masyarakat kurang mampu, seperti konflik pertanahan, permasalahan ketenagakerjaan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta isu-isu administrasi kependudukan.

Dengan adanya layanan pendampingan hukum ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses proses hukum yang sering kali rumit dan mahal tanpa terhalang oleh kendala finansial.

“Banyak masyarakat yang merasa takut atau menyerah dalam memperjuangkan hak-haknya karena kendala biaya. Melalui OBH terakreditasi ini, kami ingin memastikan bahwa keadilan benar-benar bisa diakses oleh semua kalangan masyarakat,” lanjut Agung.

Kantor Wilayah Kemenkumham DIY akan gencar melakukan sosialisasi ke berbagai daerah, termasuk ke desa-desa dan kawasan padat penduduk, guna memastikan masyarakat memahami cara mengakses layanan bantuan hukum ini.

Baca Juga :  Alasan Pemerintah DIY Menutup Secara Total Plengkung Gading

Selain itu, pengawasan secara berkala juga akan dilaksanakan untuk menjamin bahwa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mitra memberikan layanan secara profesional dan transparan kepada masyarakat.