Pintasan.co, Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang melarang guru memberikan hukuman fisik kepada siswa.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai langkah untuk melindungi hak anak sekaligus menjaga praktik pendidikan yang humanis di sekolah.
“Hari ini saya menerbitkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat agar tidak lagi memberikan hukuman fisik kepada murid. Tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Dedi di Bandung, Jumat (8/11/2025), seperti dikutip dari Antara.
Sebagai gantinya, Dedi mengimbau agar guru memberikan sanksi yang bersifat mendidik dan membentuk karakter positif siswa. Bentuk hukuman tersebut dapat berupa kegiatan sosial dan kebersihan di lingkungan sekolah, seperti membersihkan halaman, toilet, kaca jendela, mengecat tembok, atau membantu tugas kebersihan lainnya.
Surat edaran ini dikeluarkan setelah mencuatnya kasus di Subang, di mana terjadi perselisihan antara orang tua siswa dan seorang guru SMP akibat dugaan hukuman tamparan. Kasus tersebut menjadi perhatian publik dan mendorong pemerintah provinsi mengambil langkah tegas.
Meski melarang hukuman fisik, Dedi juga memastikan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan perlindungan hukum bagi para guru yang menghadapi masalah saat menjalankan tugasnya.
“Saat ini sudah ada sekitar dua ratus pengacara di Jawa Barat yang siap memberikan pendampingan hukum bagi guru SMA dan SMK jika terlibat persoalan hukum,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim pendidikan yang lebih aman, mendidik, dan berkeadilan bagi seluruh pelajar dan tenaga pendidik di Jawa Barat.
