Pintasan.co, Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kekecewaannya atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana Mardigu Wowiek Prasantyo dan Helmy Yahya tidak dinyatakan memenuhi syarat untuk menjabat di jajaran komisaris Bank BJB.

Mardigu sebelumnya diusulkan sebagai Komisaris Utama Independen, sementara Helmy diajukan sebagai Komisaris Independen.

Namun, keduanya tidak lolos dalam proses penilaian OJK. Dedi menegaskan bahwa ketidaklolosan tersebut bukan berarti pembatalan pelantikan, melainkan tidak diberikannya persetujuan oleh regulator sejak awal.

“Itu bukan pembatalan pelantikan. Salah kalau disebut begitu. Mereka memang tidak diberikan persetujuan oleh OJK,” ujar Dedi usai menghadiri rangkaian kegiatan West Java Investment Summit (WJIS) 2025 di Bandung, Jumat (14/11/2025).

Sebelumnya, Bank BJB mengumumkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 Desember 2025.

Agenda rapat tersebut mencakup pembahasan pembatalan pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen, serta Direktur Kepatuhan, sebagai tindak lanjut atas tiga surat resmi dari OJK, yakni SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025.

Pengumuman tersebut disampaikan manajemen Bank BJB dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (10/11/2025). Dengan keputusan OJK ini, Bank BJB diperkirakan harus kembali menyiapkan calon-calon baru untuk mengisi posisi strategis di jajaran komisaris dan direksi.

Baca Juga :  Tanggapi Maraknya Pengibaran Bendera One Piece, Dedi Mulyadi Tak Larang Asalkan Patuhi Hal Ini