Pintasan.co, Jakarta – Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, merespons gugatan terhadap hasil kepengurusan partai yang dihasilkan melalui musyawarah nasional (munas).
Menurut Bahlil, langkah hukum tersebut merupakan hal yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan.
“Ini biasa saja, tidak ada yang luar biasa,” kata Bahlil setelah menerima Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP Partai Golkar dari Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, Bahlil menilai proses gugatan seperti ini adalah bagian dari dinamika yang normal.
“Semua orang punya hak yang sama di mata hukum. Proses ini normal saja,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir, menjelaskan bahwa munas telah dijalankan sesuai dengan ketentuan AD/ART partai.
Ia menegaskan pihaknya siap menghadapi setiap upaya hukum yang ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas.
“Munas sudah kami laksanakan sesuai AD/ART. Seluruh peserta munas mendukung proses tersebut,” ujar Adies. “Kalau ada yang ingin menguji keabsahannya, kami siap menghadapi di pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun PTUN,” lanjutnya.
Sidang perdana gugatan terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar digelar pada Rabu (20/11/2024) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.