Pintasan.co, Purwakarta – Gugatan yang dilayangkan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terhadap PKBM Bina Asih seperti cuma main-main. Kesan main-main terlihat saat sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

Hal tersebut seperti menghina pengadilan, Contempt Of Court ini bisa masuk kepada kategori tindak pidana, karena menghina jalannya pengadilan yang mana perlu di sikapi serius ketika masuk acara peradilan.

“Hati-hati ini terkesan Contemp of Court dan bisa digugat balik atau dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu atas kerugian imateril karena menyangkut hak masyarakat umum”, ucap Arief.

Lebih lanjut, arif menyampaikan “saya menilai, KMP seperti  (main-main) dan terkesan tak paham seperti apa proses persidangan, dan perlu kita lindungi PKBM karena menyangkut masyarakat umum yang ingin melanjutkan pendidikannya”.

“Walaupun kami tidak masuk kepada sistem acara peradilan, namun kami akan mengawal jalannya persidangan ini, kita akan kawal jangan sampai di politisir, bahkan jika terbukti ada indikasi black campaign kita akan lapor kepada pihak berwenang, karena masuk kepada kategori tindak pidana pemilu”, ujar Arief.

Baca Juga :  Eks Ketum Badko Sumut : Tutup Game Judi Berkedok Warkop di Mandala