Pintasan.co, Jakarta – Masih suka pakai stiker meme Presiden atau pejabat di chat? Tenang, menurut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, hal itu tetap boleh di era KUHP Baru. Namun, dia mengingatkan ada batasannya.
“Pakai stiker ‘oke’ atau ‘jempol’ dengan foto pejabat, nggak masalah. Yang tidak boleh adalah kalau kontennya tidak senonoh dan menghina,” ujar Supratman pada konferensi pers, Senin (5/1/2026). Bahkan dia meyakini publik paham bedanya kritik dan penghinaan.
Peraturan ini menjawab kekhawatiran soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru. Pemerintah menegaskan aturan ini bukan untuk membungkam kritik.
Wakil Menkum Edward OS Hiariej merinci tiga batasan penting:
- Harus Ada Laporan: Proses hukum baru bisa berjalan jika lembaga negara yang bersangkutan mengadukan. Penegak hukum tidak akan pro-aktif menyelidiki.
- Lindungi Institusi, Bukan Individu: Aturan ini menjaga nama baik lembaga (seperti kepresidenan atau DPR). Menghina seorang pejabat secara pribadi tidak termasuk.
- Wujudkan Putusan MK: Pembatasan ini menerapkan amanat Mahkamah Konstitusi yang telah lama meminta pembatasan.
“Jangkauan pasal ini sangat-sangat sempit,” jelas Eddy, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (6/1/2026).
Kebebasan berekspresi Anda tetap aman. Mengkritik pemerintah dengan sindiran humor melalui meme masih diperbolehkan. Yang dilarang adalah membuat konten yang secara sengaja merendahkan martabat lembaga negara dengan kata-kata kasar atau fitnah.
Pemerintah menyatakan belum pernah menindak seseorang hanya karena menyampaikan kritik. Selama ekspresi Anda sopan dan bertanggung jawab, Anda tidak perlu khawatir.
