Pintasan.co, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti baru-baru ini mengungkapkan bahwa guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini diperbolehkan untuk mengajar di sekolah swasta.
Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini sudah resmi diberlakukan, yang mencakup guru ASN baik PNS maupun PPPK, yang dapat mengajar di lembaga pendidikan swasta.
“Sudah terbit itu (aturannya). Iya, istilahnya guru ASN, ya. ASN itu ada 2, guru ASN itu PNS dan PPPK. Bisa, bisa (mengajar di sekolah swasta),” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1/2025).
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan mengatasi masalah kekurangan guru serta ketidakseimbangan distribusi tenaga pengajar di berbagai wilayah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan kekurangan guru di sekolah swasta serta ketidakmerataan distribusi guru.
“Sehingga terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini telah memberikan persetujuan terkait penggunaan guru ASN atau PPPK untuk mengajar di sekolah swasta.
Terdata, ada lebih dari 100.000 guru swasta yang berstatus PPPK yang belum terdistribusi ke sekolah negeri.
“Sudah sesuai Men-PAN tinggal tunggu suratnya. Sekarang ini ada lebih dari 100.000 guru swasta yang sudah PPPK, dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya, karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” jelas Mu’ti di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/11/2024).