Pintasan.co, Jakarta – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya angkat bicara terkait pemeriksaan KPK terhadap adiknya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Gus Yahya menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Ia menyampaikan bahwa sebagai Ketua Umum PBNU, dirinya tidak mungkin dan tidak pernah mencampuri proses hukum, terlebih dengan membawa nama institusi PBNU.
Gus Yahya menegaskan proses hukum harus berjalan apa adanya dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
Menurutnya, meski Yaqut adalah adik kandungnya, ia tidak ikut campur dalam persoalan hukum yang tengah dihadapi.
Gus Yahya juga menegaskan dirinya tidak pernah dihubungi maupun dilibatkan oleh KPK atau aparat penegak hukum lainnya terkait kasus ini.
Ia menambahkan, jika ada individu-individu yang terseret kasus hukum, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing dan tidak bisa dibebankan kepada organisasi.
Gus Yahya memastikan PBNU dan Nahdlatul Ulama tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan perkara yang menjerat Yaqut.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama.
Tambahan kuota tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus, meski Undang-Undang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, ribuan calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dengan sejumlah alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
