Pintasan.co, Jakarta – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa dirinya akan tetap mempertahankan posisi sebagai ketua umum di tengah mencuatnya isu pemberhentian.
Ia bahkan membuka peluang untuk menempuh langkah hukum bila proses penyelesaian melalui dialog tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Gus Yahya menyatakan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila ruang musyawarah dan komunikasi yang sehat tak lagi diindahkan.
“Kami akan mempertahankan ini sepenuhnya. Jika jalur dialog dan musyawarah yang dilandasi akal sehat serta niat baik benar-benar ditutup karena berbagai kepentingan, maka kami siap mengambil langkah hukum demi menjaga ketertiban organisasi,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan kembali bahwa berdasarkan AD/ART dan aturan internal PBNU, jabatan ketua umum hanya dapat diganti melalui muktamar.
Karena itu, keputusan Rapat Harian Syuriyah mengenai pencopotannya dinilai tidak sah dan bertentangan dengan mekanisme organisasi.
“Jabatan ini bukan soal ambisi pribadi, tetapi tentang menjaga sistem organisasi yang telah disepakati bersama,” ucapnya.
Gus Yahya juga mengungkapkan bahwa dalam polemik ini, berbagai bentuk ancaman telah diterima, baik oleh pengurus harian PBNU maupun jajaran PWNU dan PCNU.
“Bukan hanya Pak Ulil yang menerima ancaman. Semua yang wajahnya pernah tampil di media ikut mendapatkan tekanan,” ujarnya.
Ancaman itu, menurutnya, datang melalui berbagai saluran, mulai dari panggilan telepon yang tak henti-henti, pesan WhatsApp, hingga ancaman lain yang ditujukan kepada beberapa pengurus NU.
Ia menilai cara-cara tersebut tidak mencerminkan akhlak warga NU dan hanya bertujuan memaksakan kehendak.
Sebelumnya, Rais Aam PBNU menyatakan mengambil alih kepemimpinan setelah menyebut Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai ketua umum.
“Sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU dan tidak berwenang menggunakan atribut jabatannya. Kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya pada Rais Aam,” ujar Miftachul Akhyar pada Sabtu (29/11/2025), dalam keterangan yang diterima Minggu (30/11/2025).
Miftachul Akhyar menambahkan bahwa keputusan Syuriah PBNU tersebut bersifat final dan risalah rapat telah disusun berdasarkan fakta yang ada.
Di sisi lain, Wasekjen PBNU, Najib Azca, mengkritik keputusan tersebut. Ia menekankan bahwa audit keuangan PBNU yang dijadikan dasar pemberhentian Gus Yahya belum selesai dan belum menghasilkan laporan resmi.
“Audit belum rampung, sementara tim pencari fakta baru bekerja setelah keputusan diumumkan. Bagaimana mungkin keputusan penting diambil tanpa data lengkap? Prinsip organisasi yang tertib semestinya dijaga,” tuturnya dalam keterangan resmi, Minggu (30/11/2025).
