Pintasan.co, Jakarta -.Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kabar yang menyebut KUHAP baru memberikan kewenangan luas bagi polisi untuk melakukan penyadapan serta tindakan paksa tanpa izin pengadilan adalah informasi palsu

Ia menekankan bahwa aturan baru justru memperketat prosedur aparat dalam menjalankan proses penegakan hukum.

“Informasi tersebut adalah hoaks dan sama sekali tidak benar,” ujar Habiburokhman dalam pernyataannya, Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 136 ayat (2) dalam KUHAP yang baru tidak mengatur penyadapan, karena mekanismenya akan diatur terpisah dalam UU Penyadapan yang masih dalam proses pembahasan.

Menurutnya, hampir seluruh fraksi sepakat bahwa praktik penyadapan harus dilakukan dengan sangat cermat dan wajib melalui izin pengadilan.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa seluruh tindakan pemblokiran, seperti pada rekening bank maupun rekam jejak digital, tetap harus mendapatkan persetujuan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 140 ayat (2).

Hal ini, katanya, bertolak belakang dengan isu bahwa aparat bisa membekukan aset dan data tanpa kontrol.

Selain itu, Pasal 44 KUHAP baru mensyaratkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan penyitaan.

Ketentuan ini dibuat untuk memperjelas batas kewenangan dan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

Isu lain yang dibantah adalah anggapan bahwa penangkapan dan penahanan bisa dilakukan tanpa dasar.

Pasal 94 dan 99 menyebutkan bahwa penangkapan harus didukung minimal dua alat bukti, sedangkan penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka tidak memenuhi panggilan dua kali, berupaya kabur, mempengaruhi saksi, atau menghambat proses penyidikan.

Terkait penggeledahan, Pasal 112 tetap mewajibkan aparat memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

“Semua prosedur ini justru diperjelas dan diperketat, bukan dilonggarkan,” tegasnya.

Habiburokhman mengajak masyarakat untuk tidak mudah termakan informasi yang tidak sesuai dengan naskah resmi RUU KUHAP.

Baca Juga :  Sosialisasi Empat Pilar, H. Ma'ruf Mubarok: Fokus Pemberdayaan Generasi Muda Bangsa

Ia menekankan bahwa dokumen resmi tersedia di situs DPR RI, sementara rekaman pembahasan dapat diakses melalui kanal YouTube TV Parlemen.

“Jangan percaya hoaks. KUHAP baru diperlukan untuk menggantikan aturan lama yang sudah tidak adil,” pungkasnya.