Pintasan.co, Surabaya – Pelaksanaan yang menimbulkan tanda tanya pada pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di salah satu TPS di Ponorogo.
Hal ini disebabkan karena hanya ada tujuh orang yang mencoblos calon bupati. Padahal TPS itu sejatinya memiliki ratusan pemilih.
Melalui laman resmi pilkada2024.kpu.go.id, pada ungggahan dokumen C hasil di TPS 901 Desa Demangan, Kecamatan Siman, Ponorogo, tercatat tujuh orang yang menggunakan hak pilihnya.
Satu suara untuk calon bupati Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru, dan enam suara untuk pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita.
Dari data plano terlihat, TPS 901 Demangan memiliki 139 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan rincian 128 laki-laki dan 11 perempuan.
Bahkan, jika dilihat dari petugas dan saksi yang tanda tangan di atas dokumen plano, jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan pemilih yang mencoblos.
Tujuh orang bertanda tangan sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan dua orang tanda tangan sebagai saksi paslon Ipong dan Sugiri, sehingga totalnya sembilan orang.
Kondisi tersebut berbeda dengan hasil C hasil untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Jumlah DPT yang menggunakan hak pilihnya mencapai 104 orang.
Rinciannya tujuh orang mencoblos Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, 47 orang mencoblos Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, dan 48 orang memilih Tri Rismaharini-Gus Hans, sedangkan dua suara dinyatakan tidak sah.
Komisioner KPU Jawa Timur Choirul Umam menjelaskan, TPS 901 Desa Demangan merupakan TPS lokasi khusus (loksus) di lingkungan pondok universitas. Jadi, minimnya pemilih pilbup di terjadi karena lokasi itu
Mayoritas pemilihnya berasal dari luar Ponorogo, sehingga tidak memiliki hak pilih untuk pemilihan bupati.
“Itu TPS loksus di Unida (Universitas Darussalam Gontor. Kalau pindah pilih begitu, pemilih dari luar Ponorogo, tapi masih Jatim, ya hanya punya hak pilih pilgub, kalau warga dari luar Jatim tidak memiliki hak keduanya, pilgub dan pilbup,” kata Choirul Umam, Jumat (29/11/2024).