Pintasan.co, Yogyakarta – Badan Pangan Nasional melalui Surat Keputusan Nomor 299 Tahun 2025 menetapkan kebijakan baru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.
Dalam keputusan tersebut, harga beras medium di Jawa ditetapkan Rp 13.500 per kilogram, sementara beras premium Rp 14.900 per kilogram.
Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati, menyampaikan bahwa sepanjang Agustus 2025 harga beras medium berada di kisaran Rp 12.500 hingga Rp 13.500, sehingga masih sesuai dengan ketentuan HET.
“Kalau berdasarkan data yang ada di kami, untuk wilayah DIY selama periode Agustus untuk beras medium kisaran Rp 12.500 – Rp13.500,” katanya, Rabu (27/08/2025).
Ia menerangkan kondisi pasar di DIY tidak sepenuhnya mengikuti pola nasional. Justru cenderung dipengaruhi oleh faktor lokal, seperti distribusi pascalibur panjang dan dinamika permintaan di tingkat regional.
“Untuk fluktuasi harga beras di DIY lebih banyak disebabkan oleh hari libur atau wisatawan (meningkat),” terangnya.
Untuk menjaga kestabilan harga beras, Pemda DIY menempuh sejumlah langkah.
Selain rutin memantau harga di pasar pantauan, pemerintah juga gencar menggelar operasi pasar di lokasi tersebut.
Selain itu, kerja sama dijalin dengan pihak terkait seperti Bulog dan Perpadi guna memastikan suplai beras ke pasar tetap lancar. Ia menegaskan bahwa ketersediaan serta distribusi beras di DIY dalam kondisi aman.