Pintasan.co, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2025, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberikan remisi atau pengurangan masa pidana (PMP) kepada 1.310 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 anak langsung memperoleh kebebasan melalui PMP HAN I, sementara 1.272 lainnya masih menjalani pembinaan di lembaga khusus usai menerima PMP HAN II.
“PMP ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap anak-anak yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan,” kata Agus dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (23/7/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun rincian pemberian PMP HAN I terdiri atas:
- 938 anak mendapat pengurangan pidana selama 1 bulan,
- 174 anak mendapat remisi 2 bulan,
- 143 anak memperoleh remisi 3 bulan, dan
- 17 anak menerima pengurangan masa tahanan selama 4 bulan.
Sementara itu, untuk PMP HAN II:
- 23 anak mendapat remisi 1 bulan,
- 8 anak memperoleh pengurangan 2 bulan,
- dan 7 anak mendapat remisi selama 3 bulan.
Agus menegaskan bahwa program pengurangan masa pidana ini tidak hanya memberi harapan bagi Anak Binaan, tetapi juga menjadi indikator bahwa mereka telah mematuhi aturan serta aktif mengikuti program pembinaan.
Lebih jauh, remisi ini diharapkan bisa mendorong motivasi, memperkuat hubungan dengan keluarga, serta mendukung proses reintegrasi sosial.
“PMP adalah wujud nyata bahwa negara hadir memberi penghargaan atas perubahan sikap dan niat baik anak-anak yang sedang menjalani masa pembinaan,” ujar Agus.
Selain itu, dia menyebut bahwa fokus utama pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah pendidikan dan pelatihan keterampilan.
Anak-anak dibina melalui jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, dan SMA, serta program Paket A, B, dan C, ditambah dengan berbagai pelatihan keterampilan sesuai bakat masing-masing.
Tiga wilayah dengan jumlah penerima PMP tertinggi tahun ini adalah:
- Sumatra Utara: 163 Anak Binaan,
- Jawa Timur: 132 Anak Binaan,
- Jawa Barat: 97 Anak Binaan.
Sebagai tambahan, melalui pemberian remisi ini, negara disebut menghemat anggaran makan untuk Anak Binaan hingga mencapai Rp 939 juta lebih.