Pintasan.co, Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjadwalkan sidang untuk pembacaan putusan terkait gugatan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempermasalahkan hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024 pada Kamis (24/10).

Putusan ini sebelumnya direncanakan dibacakan pada 10 Oktober, namun ditunda karena salah satu anggota majelis hakim mengalami sakit.

Menurut informasi dari SIPP PTUN Jakarta, pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Oktober pukul 13.00 WIB, secara daring melalui e-court.

Penundaan sidang ini mendapat perhatian karena jatuh setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Namun, juru bicara PDIP, Chico Hakim, menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan putusan pengadilan.

Menurutnya, jika majelis hakim mengabulkan gugatan PDIP, konsekuensinya tetap berlaku, baik sebelum maupun setelah pelantikan.

Jika keputusan menganggap hasil pemilu tidak sah, jabatan Prabowo-Gibran dapat dibatalkan atau keduanya dicopot dari posisi presiden dan wakil presiden.

“Apa bedanya? Secara legal, tetap berlaku. Jika tidak sah sebelum pelantikan, ya batal dilantik. Jika setelah dilantik, bisa saja dicopot dari jabatan,” ujar Chico, Jumat (11/10).

Sebelumnya, PDIP melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, mengajukan gugatan terhadap KPU pada 2 April 2024.

PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan penundaan pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, yang menetapkan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Politikus Gerindra: PDIP Harus Jujur soal Kenaikan PPN 12 Persen