Pintasan.co, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, mengungkapkan bahwa ia pernah membelikan sang istri, Sandra Dewi, sebuah mobil mewah Rolls-Royce seharga Rp15 miliar.
Mobil berwarna hitam itu dibeli secara tunai pada tahun 2023.
“Pembayarannya cash sekitar Rp15 miliar,” ujar Harvey saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Selain Rolls-Royce, Harvey juga mengaku pernah memberikan hadiah ulang tahun untuk Sandra berupa mobil Mini Cooper Countryman F60 berwarna merah pada 2022.
Mobil tersebut dibeli seharga Rp1 miliar dengan pembayaran tunai.
Tak hanya untuk istrinya, Harvey mengungkapkan bahwa ia juga membeli mobil Lexus RX300 senilai Rp1,5 miliar untuk keperluan operasional sang ibu pada tahun 2019.
Mobil Disita Kejagung
Mobil-mobil mewah yang disebutkan Harvey kini disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Harvey Moeis didakwa sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama terdakwa lain, yakni Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Kasus ini melibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey disebut menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara itu, Suparta diduga menerima aliran dana hingga Rp4,57 triliun.
Tindak Pidana Pencucian Uang
Harvey diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil-mobil mewah yang diberikan kepada istrinya dan keluarganya.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus tersebut, namun ia didakwa karena terlibat, mengetahui, dan menyetujui seluruh perbuatan yang dilakukan terdakwa lainnya.