Pintasan.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset hasil pemulihan kerugian negara senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen (Persero).

Prosesi serah terima dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11), antara Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.

Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa dana yang diserahkan tersebut berasal dari barang bukti dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Perkara tersebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Asep.

Berdasarkan amar putusan, pengadilan merampas barang bukti berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah mencapai 996.694.959,5143 unit. Aset tersebut ditetapkan sebagai pemulihan kerugian negara yang dialihkan untuk PT Taspen.

“Putusannya dirampas untuk Negara cq PT Taspen (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Asep menambahkan bahwa jaksa penuntut telah menjalankan eksekusi putusan melalui mekanisme redemption untuk menilai kembali Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tersebut. Proses ini berlangsung dari 29 Oktober 2025 hingga 12 November 2025.

“Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero, atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas, yakni dalam bentuk: Uang sebesar Rp 883.038.394.268, yang telah ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta,” jelas Asep.

Baca Juga :  KPK: Laporan Kekayaan Pejabat Masih Diwarnai Indikasi Suap dan Gratifikasi