Pintasan.co, SurabayaRancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini mulai dibahas di DPR RI. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menekankan pentingnya prinsip check and balance dalam penyusunan regulasi itu.

Hasto mengungkapkan bahwa Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah membahas isu perampasan aset bersama mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Hasto menjelaskan terkait salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan itu tentang pengaturan kewenangan negara agar tetap berada dalam koridor pengawasan yang jelas.

“Seperti yang disampaikan Prof Mahfud ketika bertemu dengan Ibu Megawati Soekarnoputri, yang penting adalah di dalam setiap undang-undang, ketika kita berbicara mengenai otoritas, misalnya perampasan aset, maka di situ harus ada check and balances-nya,” ujar Hasto di kawasan Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Hasto, RUU Perampasan Aset perlu memuat sejumlah prinsip dasar, terutama terkait mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Ia menilai, kewenangan yang besar harus disertai sistem kontrol yang kuat agar tujuan pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa melanggar prinsip keadilan.

“Harus ada sistem kontrolnya. Harus ada tanggung jawabnya. Dan setiap kebijakan harus jelas tujuannya untuk pemberantasan korupsi. Itu prinsip-prinsip yang dipegang oleh PDI Perjuangan,” tegasnya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI terkait penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU Hukum Acara Perdata (HAPER) dan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Dalam rapat itu menjadi tahapan awal dalam proses legislasi dua rancangan undang-undang yang dinilai memiliki dampak besar terhadap sistem hukum nasional.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah dengan melibatkan partisipasi publik, khususnya kalangan akademisi.

“Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi secara akuntabel, transparan, dan berbasis kajian akademik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1).

Baca Juga :  Ketua RW di Cianjur Bohong Soal 118 Karung Beras Hilang, Ternyata Dijual Tanpa Izin