Pintasan.co, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pengganti antarwaktu anggota DPR serta perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Hasto terjadwal hari ini, Kamis, di Jakarta.
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto menyatakan siap memenuhi panggilan KPK.
Ia mengungkapkan bahwa ini merupakan kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum, sesuai dengan nilai yang dipegang oleh partainya.
Hasto menambahkan, meskipun terdapat sejumlah kejanggalan dalam sidang praperadilan, termasuk pendapat dari saksi ahli yang diajukan oleh KPK dan pihaknya, ia tetap akan hadir.
“Besok saya akan hadir memenuhi panggilan KPK karena itu adalah tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara, meskipun jika dilihat dari sidang praperadilan dan saksi ahli, banyak kejanggalan. Saya bukan pejabat negara,” ungkap Hasto.
Dalam kesempatan yang sama, Hasto juga mengungkapkan bahwa banyak fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan yang tidak mendukung kasus ini.
Menurutnya, tidak ada kerugian negara yang dapat dikaitkan dengannya, dan beberapa hal yang disampaikan dalam persidangan sudah tidak relevan lagi karena perkara tersebut sudah inkrah.
Pada 13 Februari 2025, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan Hasto terkait statusnya sebagai tersangka.
Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima dan menilai gugatan tersebut kabur atau tidak jelas.
Sebagai informasi, pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka dalam rangkaian kasus suap Harun Masiku.
Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga diduga mengendalikan DTI untuk menyampaikan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Hasto, bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI, diduga melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan total uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS, antara 16 hingga 23 Desember 2019, untuk memastikan Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024.
Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.